TUGAS
POKOK SEORANG GURU
DALAM PEMBELAJARAN
Profesi guru
kini semakin banyak tuntutan seiring dengan kebutuhan akan pendidkan yang
bermutu. Semenjak ditetapkan sebagai profesi tanggal 2 desember 2004 oleh
presiden susilo bambang yudoyono, profesi guru mengalam berbagai
pembenahan-pembenahan baik secara regulasi maupun administrasi termasuk
peningkatan kesejahteraan. Secara regulasi ditandai dengan adanya undang-undang
nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen. Dengan lahirny undang-undang
tentang guru dan dosen posisi guru lebih jelas dengan segala hak dan
kewajibannya. Secara administrasi pengebangan karik guru semakin jelas dengan
acuan kinerja sebagai pengembangan diri guru. Kini guru setiap tahun dinilai
kinerjanya melalui penilaian kinerja guru (PKG) dengan pendekatan 360 derajat.
Artinya kinerja guru dinilai berdasarkan sumber, baik atasan langsung kepala
sekolah,teman sejawat, peserta didik maupun diri sendiri melalui evaluasi diri.
Dengan memahami dan melaksanakan tugas
pokok guru dengan baik tugas pokok guru dalam pembelajaran meliputi:
1. Menyusun
program pembelajaran
2. Melaksanakan
program pembelajaran
3. Melaksanakan
penialain hasil belajar
4. Melakukan
analisis hasil belajar dan
5. Melakukan
program tindak lanjut.
Berikut ini penjelasan tugas pokok ke
lima tersebut
A. MENYUSUN
PROGRAM PEMBELAJARAN
Guru yang baik harus menyusun
perencanaan sebelum melaksanakan pembelajaran dikelas. Proses belajar mengajar
yang baik dikelas harus didahului dengan persiapan yang baik. Tanpa persiapan
yang baik sulit rasanya menghasilkan pembelajaran yang baik. Oleh karana itu
sudah seharusnya guru sebelum mengajar menyusun perencanaa atau perangkat
pembelajaran. Progam atau perencanaan yang harus disusun oleh seorang guru
sebelum melakukan pembelajaran antara lain:
a. Program
tahunan
b. Program
semester
c. Silabus
dan
d. Rencana
program pembelajaran (RPP)
B. MELAKSANAKAN
PROGRAM PEMBELAJARAN
Melaksanakan
program pembelajan pada dasarnya mengimplementasikan program yang telah disusun
dalam proses belajar mengajar dikelas. Hal ini berarti keberhasilan pelaksanaan
pembelajaransangat tergantung pada kualitas perencanaan pembelajaran yang telah
disusun terutama RPP.
C.
MELAKSANAKAN PENILAIAN HASIL BELAJAR
Kegiatan guru
setelah melaksanakan program pembelajaran adalah melakukan penilaian hasil
belajar. Penilaian belajar secara esensial bertujauan untuk mengukur
keberhasilan pebelajaran yang dilakukan oleh guru dan sekaligus mengukur
keberhasilan peserta didik dala penguasaan kompetensi yang telah ditentukan,
dengan demikian penilaian hasil belajar itu sesuatu yang sangat penting. Dengan
demikian guru bisa melakukan refleksi dan evaluasi terhadap kualitas
pembelajaran yang telah ditentukan. Apakah metode, strategi, media, model
pembelajaran dan hal lain yang dilakukan dalam proses belajar mengajar itu
tepat dan efektif atau sebaliknya bisa dilihat dari hasil belajar yang
diperoleh oleh peserta didik.
Jika
hasil belajar peserta didik dalam ulangan harian atau formatif masih dibawah
kriteria ketuntasan minimal (KKM), maka bisa dikatakan proses belajar mengajar
yang dilakukan guru gagal. Dan jika hasil belajar peserta didik diatas KKM,
maka bisa dikatakan proses belajar mengajar yang dilakukan guru berhasil.
D. MELAKUKAN ANALISIS HASIL BELAJAR
Setelah
hasil belajar diketahui, langkah selanjutnya yang dilakukan guru adalah
mengerjakan analisis terhadap penilaian peserta didik. Analisis hasil belajar
ada dua bentuk, yakni menganalisis keakuratan instrumen yang digunakan untuk
melakukan penilaian dan menganalisis tingkat ketuntasan untuk melakuka
penilaian dan menganalisis tingkat ketuntasan yang dicapai peserta didik.
Sedangkan
analisis tindkat ketuntasan mencapai kompetisi peserta didik bertujuan untuk
memetakan berapa banyak peserta didik yang sudah menguasai kompetensi yang
ditentukan dan berapa banyak peserta didik yang belum menguasai kompetensi yang
telah ditentukan.
E. MELAKUKAN PROGRAM TINDAK LANJUT
setelah
melaksanakan analisis hasil belajar kegiatan yang harus dilakuakn guru adalah
melaksanakan program tindak lanjut dengan mengacu pada hasil pemetaan tingkat
percapaian kompetensi peserta didik melalui analisis hasil penilaian. Program
tindak lanjut diperuntukkan bagi peserta didik yang sangat tuntas dan belum
tuntas. Sangat tuntas artinya peserta didik yang mencapai nilai jauh melampaui
KKM, jika KKM yang ditentukan 70, maka peserta didik yang nialinya 90 keatas
dapat kategori sangat tuntas.
Sedangkan
bagi peserta didik yang belum tuntas, yakni masih belum mencapia KKM, mengikuti
program remedial. Peserta didik yang belum tuntas bukan berarti dia bodoh,
melainkan mereka membutuhkan tambahan waktu dan memiliki gaya belajar yang
berbeda dengan peserta didik yang lainnya.
Komentar
Posting Komentar